Online.id – assalaamu’alaikum, sebelumnya kami ucapkan selamat kepada anda semoga lancar urusan pesta perkawinan dan menjalani biduk rumah tangga.
Berikut ini adalah Informasi tentang jumlah foto buku nikah di Kantor Urusan Agama tahun 2023, warna background, kode warna, jumlah serta ukuran yang diperlukan.
Guna syarat pendaftaran pernikahan pada KUA Kecamatan lengkap hasil wawancara dengan pegawai KUA Kemenag.
Saya sempat berwawancara dengan salah satu staf KUA beberapa waktu dan dari situ selanjutnya mendapatkan informasi yang lebih detil tentang foto nikah bagi pengantin calon mempelai yang sedianya dikumpulkan sebagai salah satu syarat pendaftaran nikah.Yang jelas ketentuan ukuran pas foto, warna latar belakang masih sama dari tahun ketahun.
Meskipun lebih detil dalam obrolan wawancara dengan para staf pegawai KUA, ada juga landasan secara hukum alias dasar kenapa pemilihan warna serta ukuran dan alasan jumlah foto yang ditumpuk pada KUA untuk persyaratan nikah.
Langsung saja, berikut informasi mengenai foto nikah di KUA
Ukuran Foto Nikah
Bagi masing-masing calon pengantin pria dan wanita untuk (setidaknya) mengumpulkan foto dengan ukuran 2X3 (2 buah) dan 4X6 (satu lembar).
Keterangan ukuran foto 2X3 akan ditempelkan pada buku nikah yang berwarna coklat untuk suami dan buku nikah warna hijau bagi istri.
edangkan foto ukuran 4X6 ditempelkan pada akta nikah yang nanti akan menjadi arsip Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat berlangsungnya pencatatan pernikahan.
mungkin saja pihak kelurahan atau desa memerlukan foto anda sebagai arsip dokumen mereka, siapkan pasfoto cadangan apabila pihak desa atau kelurahan memintanya.
Jumlah Foto untuk Buku Nikah
Sebenarnya lebih tepat dikatakan adalah jumlah foto yang dikumpulkan sebagai syarat pendaftaran nikah, karena selain buku nikah, diperlukan juga foto yang nanti akan ditempelkan pada akta nikah.
Baiklah, dalam format blangko FORMULIR PERMOHONAN KEHENDAK NIKAH Model N2 disitu tertera lampiran yang mengatakan bahwa Paspoto 2×3 = 3 lembar berlatar belakang biru.
Akan tetapi, melihat kenyataan dilapangan maka sebaiknya bagi anda calon pengantin untuk menyiapkan sejumlah foto nikah sebanyak sebagai berikut untuk masing masing (sendiri-sendiri ya).
Ukuran 2X3 = 5 lembar
Ukuran 4X6 = 1 lembar
Jadi kalau sepasang mempelai berarti bagi pria mengumpulkan pasfoto sebanyak Ukuran 2X3 = 5 lembar.
Ukuran 4X6 = 1 lembar, begitu pula dengan calon pengantin wanita mengumpulkan foto nikah Ukuran 2X3 = 5 lembar, Ukuran 4X6 = 1 lembar
Penjelasan jumlah foto nikah.
Kebutuhan pokok untuk keberadaan foto nikah itu hanya 2 lembar 2X3 dan 1 lembar 4X6. Namun daripada anda nanti kecele bisa saja balik karena kurang foto karena kearifan lokal kantor.
Kebutuhan pokok foto nikah
Baiklah, 1 lembar foto pria dan 1 lembar foto wanita ukuran 2X3 ditempel pada buku nikah warna merah untuk suami.
Lanjut kemudian 1 lembar foto pria dan 1 lembar foto wanita ukuran 2X3 ditempel pada buku nikah warna hijau untuk istri.Selanjutnya adalah 1 lembar foto pria dan 1 lembar foto wanita ukuran 4X6 ditempel pada akta nikah. Itulah yang pokok mutlak tidak bisa ditawar tawar lagi.
Kemudian, ada beberapa tempat yang memerlukan tambahan foto yang mana kebutuhan foto ini untuk keperluan ditempel pada;
Sibir (tanda terima buku nikah) 1 foto pria & 1 foto wanita
Blanko pemeriksaan, 1 foto pria & 1 foto wanita
Nah sudah jelas seperti apa khan jumlah kebutuhan foto nikah sebagai persyaratan daftar pernikahan pada KUA.
Warna background foto nikah
Dalam peraturan, warna yang menjadi latar belakang foto pengantin adalah warna biru.
Jika ada pertanyaan apakah warna merah atau biru foto buku nikah tahun genap ganjil?
Maka jawabnya adalah selalu biru. Sekali biru dan akan selalu biru. Tidak peduli tahun genap atau ganjil.
Apa kode warna background foto buku nikah? Nah ini pertanyaan menarik.
Dalam ketentuan tidak disyaratkan kode warna tertentu sebagai background foto nikah. Kalau saran saya ya yang jelas berwarna biru yang tidak perlu diperdebatkan.
Maksudnya jangan warna semu ungu atau hijau. Kira kira lebih mudah dipahami antara pilihan warna biru langit sampai dengan biru laut.
Bolehkah berfoto dengan jilbab kerudung baju warna warni tampak gigi pakai kacamata
Beberapa kali saya pernah ditanya tentang apakah bisa foto nikah dengan memakai kacamata?
Secara peraturan tidak ada ketentuan yang mengharuskan atau mewajibkan melepas kacamata, atau larangan memakai kacamata.
Dengan demikian secara teknis pemahaman, memakai kacamata bisa disebut dengan boleh atau mubah. Bisa tergantung KUA setempat dalam pelaksanaannya didalam pengumpulan foto.
Bolehkah foto tersenyum tampak gigi? Ini juga unik, ada teman saya yang manisnya meningkat drastis tidak ketulungan saat foto apabila dia tersenyum dan Nampak deretan giginya.
Hal ini juga sama seperti foto dengan kacamata, kalau saya pribadi asal masih batas asas kepatutan kepantasan, boleh saja foto dengan senyum yang tampak gigi. Balik lagi ke tempat pendaftaran nikah anda.
Urusan warna baju tidak ada ketentuan maupun keharusan dengan memakai baju apa, boleh saja memakai baju seragam profesi anda, TNI, Polisi, pelayaran, PNS.
Bahkan dahulu kami pernah menerima foto calon pengantin yang mengenakan seragam perguruan silat.
Selama masih pantas dan patut saya kira diizinkan oleh petugas KUA.
Nah kemudian, pemakaian jilbab atau peci, tidak ada larangan anda mengenakan jilbab dan peci untuk buku nikah, atau keharusan memakai peci atau kerudung.
Tetapi jika hendak bermimpi meraih keluarga sakinah tentunya diawali dengan sesuatu yang disukai-Nya.
Pernah ada calon pengantin yang bertanya, apakah boleh foto calon pengantin wanita mengenakan cadar, khusus untuk ini tidak diperbolehkan karena nanti tidak akan diketahui seperti apa wajah pengantin dalam dokumen pernikahan.
Saya kira sudah panjang lebar dan berbuih buih mengetik tulisan mengenai foto nikah untuk persyaratan pendaftaran perkawinan di KUA.
Kalau ada hal yang mengganjal dan ingin ditanyakan tidak usah sungkan untuk bertanya, jika saya buka notifikasi insyaallah akan segera kami jawab.
Satu lagi saran dari kami, pernikahan adalah peristiwa yang sakral dan diharapkan seumur hidup sekali, ada baiknya urusan foto sampean modal dikitlah dengan foto di studio dan di afdrukkan dengan kualitas baik supaya foto pada buku nikah bertahan sampai akhir hayat.
Kesimpulan dan Penutup
Bagi yang hendak menikah, sebaiknya masing masing calon pengantin mempersiapkan foto background warna biru.
Masing masing pengantin mengumpulkan foto setidaknya 2×3 sejumlah 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar. (Jika lebih bisa dimanfaatkan untuk yang lain).
Untuk kebaikan arsip buku nikah anda sebaiknya anda foto di studio dan diafdrukkan atau dicetak dengan kualitas bagus, jangan dicetak pada print pinggir jalan.
Tidak ada yang mengatur secara pasti kode warna foto buku nikah, termasuk dalam hal pakaian, peci, kacamata, kerudung, senyum tampak gigi, model baju.
Ini hanya menyangkut asas kepantasan dan kepatuan foto dokumen negara.
Sangat disarankan untuk tidak memakai baju atau pakaian warna biru yang memiliki warana dengan backgroud.
Pilihlah baju yang sopan dengan warna selain biru. saran saya pribadi akan lebih cocok jika memakai pakaian yang polos tanpa ornamen yang mencolok.
demikian informasi mengenai syarat foto untuk buku nikah, jumlah, ukuran dan warna latar belakang background berdasarkan ketentuan pada KUA Kantor urusan agama.
Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini, jika ada pertanyaan silakan tulis pada kolom komentar, salam kenal dan wassalamu’alaikum.